Nusantara Showbiz – Kasus gagal bayar yang menimpa salah satu Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Kota Pekalongan menjelang Hari Raya Idul Fitri memunculkan dugaan pelanggaran hukum pidana, di tengah sorotan terhadap lemahnya fungsi pengawasan koperasi oleh negara.
Sejumlah nasabah melaporkan tidak dapat mencairkan tabungan mereka. Kantor BMT disebut telah tutup, sementara pengurus tidak dapat dihubungi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para penyimpan dana.
Ironisnya, berdasarkan keterangan nasabah, penghimpunan dana masih dilakukan hingga beberapa minggu sebelum operasional BMT berhenti pada Februari lalu.
Potensi Pertanggungjawaban Pidana
David Santosa, S.E., S.H., advokat di Kota Pekalongan, menyatakan bahwa peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana, tidak sekadar wanprestasi atau persoalan administratif koperasi.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dalam penghimpunan dana saat kondisi keuangan lembaga telah bermasalah, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Perbuatan seperti penipuan atau penggelapan sangat mungkin terpenuhi apabila pengurus tetap menerima dana dalam kondisi tidak mampu mengembalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun BMT sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak menutup penerapan hukum pidana umum.
Aspek Pengawasan dan Tanggung Jawab Negara
Pemerintah melalui Budi Arie Setiadi sebelumnya menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan bailout terhadap koperasi bermasalah, dengan alasan hubungan dalam koperasi bersifat keperdataan.
Namun demikian, dari perspektif hukum tata negara dan administrasi, fungsi pembinaan dan pengawasan tetap menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian.
Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pembubaran koperasi mengandung tanggung jawab negara untuk mencegah terjadinya kerugian masyarakat. Apabila fungsi tersebut tidak berjalan efektif, maka muncul potensi pertanggungjawaban administratif bahkan etik terhadap aparat pembina.
Kerugian Nasabah dan Perlindungan Hukum
Mayoritas korban dalam kasus ini merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang menghimpun dana melalui program tabungan Lebaran.
Dalam konteks hukum perlindungan konsumen dan keuangan mikro, posisi nasabah sebagai pihak yang dirugikan membuka ruang untuk menempuh jalur perdata maupun pidana, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penghimpunan dana yang merugikan.
Dorongan Penegakan Hukum
David Santosa mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Ia juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap koperasi yang bersangkutan, termasuk penelusuran aliran dana dan kondisi keuangan sebenarnya sebelum penghentian operasional.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya terhadap pengurus, tetapi juga evaluasi terhadap sistem pengawasan,” tegasnya.
Kasus gagal bayar BMT di Pekalongan ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek pidana, perlindungan nasabah, serta efektivitas pengawasan negara terhadap lembaga keuangan berbasis koperasi.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BMT maupun instansi terkait mengenai langkah penyelesaian kasus tersebut.
