Penggeledahan Rumah di Sentul, Febrie Adriansyah Tegaskan Uang dan Emas Ada Pemiliknya

Nusantara Showbiz – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, Febrie membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Menurut dia, status kepemilikan rumah itu dapat ditelusuri melalui dokumen dan proses administrasi yang sah.

Menanggapi temuan uang tunai, mata uang asing, serta emas batangan di dalam brankas rumah tersebut, Febrie menyatakan bahwa seluruh aset itu memiliki pemilik yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pemilik barang-barang tersebut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur,” ujar Febrie.

Ia menegaskan bahwa penjelasan terkait asal-usul aset maupun pihak yang berkaitan dengan barang bukti akan disampaikan dalam proses hukum, bukan melalui pernyataan di ruang publik.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada Kamis (9/7) sebagai bagian dari penyidikan gabungan terhadap beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor Polri  mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi aset bernilai besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan atas tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik, dugaan korupsi pengelolaan dana di  dan  periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang  kepada .

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum terus mendalami asal-usul aset yang disita serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Semua pihak yang memiliki hubungan dengan barang bukti tersebut berpotensi dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *