
NUSANTARA SHOWBIZ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dua bidang tanah yang disita berlokasi di Cikarang. Sedangkan untuk apartemen, berada di Jakarta Selatan.
Menurutnya, aset-aset tersebut merupakan milik dari salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud.
“Taksiran nilai dari empat bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).
KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
Saksikan juga video video ter update di kanal youtube Nusantara Showbiz
https://www.youtube.com/@Nusantarashowbiz
( Mfir-Mput)