Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain pada Kasus Pagar Laut Tangerang

Nusantara Showbiz – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

“Kemudian perkara ini tidak sampai di sini saja. Kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Menurut Djuhandani, penyidik terus menelusuri pihak yang turut membantu dan menyuruh keempat tersangka untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM terkait pagar laut Tangerang.

“Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya. Kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan,” ucapnya.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka di kasus sertifikasi lahan terkait pagar laut Tangerang, yaitu Arsin bin Asip selaku kades Kohod, UK atau OK selaku sekdes Kohod, saudara SP dan CE selaku penerima kuasa.(Ellen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *