Nusantara Showbiz – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI disambut sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Aktivis Perempuan sekaligus Advokat,
Syarifah Dwi Meutia Sari , menilai pengesahan ini sebagai tonggak penting setelah melalui perjuangan panjang selama hampir dua dekade.
“Ini adalah pengakuan negara bahwa kerja domestik adalah kerja yang bernilai dan harus dilindungi,” ujarnya.
Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2021 dan JALA PRT tahun 2023, mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari jam kerja yang berlebihan, tidak adanya hari libur, hingga praktik pekerja anak.
RUU PPRT mengatur sejumlah aspek krusial, di antaranya kewajiban kontrak kerja tertulis, pembatasan jam kerja, hak atas upah layak, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.
Namun demikian, Advokat Meutia menegaskan bahwa tantangan terbesar ke depan terletak pada implementasi aturan tersebut.
“Undang-undang ini tidak boleh berhenti sebagai simbol. Tanpa penegakan yang kuat, ia hanya akan menjadi teks tanpa makna,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah konkret, antara lain:
• Menyusun peraturan pelaksana dalam waktu maksimal 6 bulan
• Menyediakan akses pengaduan dan bantuan hukum bagi PRT
• Melakukan edukasi publik guna mengubah paradigma relasi kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga
Menurutnya, peran masyarakat sipil juga tetap krusial dalam mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar berpihak kepada kelompok rentan.
“Perjuangan belum selesai. Namun hari ini, kita mencatat satu langkah penting menuju keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” tutupnya.
